Balai Monitoring Frekuensi Kelas II Semarang, hingga saat ini terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah siaran stasiun televisi swasta nasional, yang mengudara di beberapa wilayah yang sebenarnya tidak memiliki ijin kanal frekuensi.
Kepada Radio Kota Batik, Pengendali Frekwensi Muda Balai Monitoring Semarang Yudi Purnomo mengatakan, beberapa stasiun televisi swasta nasional, seperti Metro TV, Trans TV, Trans 7 serta TV One, yang saat ini kembali off air atau tidak mengudara di wilayah Pantura Pekalongan.
Menurut Yudi Purnomo, beberapa stasiun televisi swasta nasional tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan penertiban karena tidak berijin, namun karena tidak diketahui petugas dalam beberapa waktu kembali muncul dan saat ini sudah kembali ditertibkan.
Yudi Purnomo menambahkan, beberapa stasiun televisi swasta nasional yang saat ini kembali off air, sebenarnya bisa kembali mengudara atau tayang kembali. Namun harus mengubah kanal Televisi Analog menjadi Televisi Digital.
(Tri Handayani – Dirhamsyah *radiokotabatik)
0 Response to "Balmon Kembali Tertibkan Chanel Televisi Nasional Tak Berijin"
Posting Komentar