Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan angka upah minumum kota (UMK) 2015 sebesar Rp1.285.000 per bulan atau lebih tinggi dari rekomendasi dewan pengupahan Rp1.281.500.
Wali Kota Pekalongan, Basyir Achmad di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa penetapan UMK 2015 sebesar Rp1.285.000 mengacu pada angka rekomendasi perhitungan dewan pengupahan.
"Akan tetapi, kami menambah nominal UMK dengan berbagai pertimbangan, seperti dari unsur pengusaha yang minta Rp1.280.000 dan dewan pengupahan Rp1.281.500. Dari pertimbangan itu lalu kami putuskan UMK 2015 sebesar Rp1.285.000/ bulan," katanya.
Menurut dia, pertimbangan pemkot adalah mengacu pada angka perhitungan dan rekomendasi dewan pengupahan ditambah inflasi sampai bulan lalu dan prediksi inflasi sampai akhir tahun.
"Saya tambahkan dengan menghitung inflasi sampai bulan lalu sebesar 3,5 persen, dan perkiraan enam persen sampai akhir tahun dengan catatan tidak ada kenaikan BBM," katanya.
Selain itu, kata dia, angka yang ditetapkannya itu naik 10,5 persen dari angka inflasi dan memiliki besaran 100,49 persen dari angka KHL 2014 yang ditetapkan sebesar Rp1.278.778,57.
"Dibandingkan UMK 2014 sebesar Rp1.165.000 maka angka UMK 2015 Kota Pekalongan naik sebesar 10,3 persen," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPC SPN Kota Pekalongan, Mustakim Atho mengatakan pihaknya menolak keputusan UMK 2015 yang diputuskan oleh pemerintah setempat.
"Kami melihat masih ada kekeliruan perhitungan oleh pemkot. Jika inflasi mencapai 3,5 persen maka seharusnya UMK adalah sekitar Rp1.300.000 sehingga kekeliruan itu akan coba kami luruskan," katanya.
#antaranewd
0 Response to "Upah minimum Pekalongan Rp1.285.000/bulan"
Posting Komentar