Advertisement
KPK juga memanggil saksi lain di antaranya Direktur Keuangan PT. Biofarma M. Sofie Hasan, Project Director Divisi Hotel dan Property PT. Adhi Karya Yuli Nurwanto dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batang M. Rochim.
KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013 terkait dugaan penerimaan hadiah saat masih menjabat sebagai anggota DPR pada 2009.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rok]
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
0 Response to "KPK Periksa Bekas Ketua DPC Demokrat Pekalongan"
Posting Komentar