Selesai Akad Nikah, Abdul Pasrah Digelandang ke Polsek Pekalongan Utara

Advertisement

Akad nikah harusnya menjadi hari yang sangat bahagia bagi setiap pasangan. Namun tidak untuk Abdul Bazar (23) warga Desa Tegaldowo, RT07 RW03, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Bermaksud melangsungkan pernikahan bertepatan dengan hari raya Idul Adha, dia justru ditangkap polisi usai melaksanakan akad nikah di tempat istrinya di Desa Jeruksari, Kabupaten Pekalongan, Minggu (5/10) pagi.

Abdul Bazar ditangkap sebagai tersangka penganiayaan, pada 21 Maret 2013. Akibat kejadian itu korban bernama Susanto (28) mengalami luka tusukan di bagian punggung, belakang leher, dada, dan hingga akhirnya korban mengalami lumpuh. Seorang temannya bernama Toni, hingga kini masih buron karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kontan saja, para tamu yang saat itu hadir dalam acara pernikahannya kaget bukan kepalang mendapati Abdul Bazar yang seharusnya melangsungkan masa bulan madu itu tiba-tiba ditangkap Anggota Polsek Pekalongan Utara, sekitar pukul 07.30 WIB, tepatnya setelah menjabat tangan penghulu.
Saat proses penangkapan, petugas menyamar sebagai tamu undangan. Polisi saat itu masih memberikan kesempatan bagi Abdul Bazar untuk menyelesaikan prosesi akad nikah dengan Casrolah (20) wanita Desa Jeruksari, Tirto, Kabupaten Pekalongan, pujaannya.

"Saya taunya tamu undangan ternyata mereka polisi nyamar saat walimahan. Yaa saya pasrah saja nggak ngelawan. Digandeng tok terus dibawa ke sini (Mapolsek)," katanya saat memberi keterangan di Mapolsekta Pekalongan Utara, Minggu (5/10). (*)
Tribun

0 Response to "Selesai Akad Nikah, Abdul Pasrah Digelandang ke Polsek Pekalongan Utara"

Posting Komentar