Advertisement
Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan di era 1945 - 1946. tercatat dalam sejarah merupakan hakim pertama di Indonesia yang menjatuhkan vonis hukuman mati pada Syahyani alias Kutil pelaku peristiawa 3 daerah. Soeprapto kemudian pernah menjabat sabagai Jaksa Agung. (sumber Agus Gunung putra Ismail Hasan Idries)
refrensi: pekalongan heritage (arif dirhamzah)
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
0 Response to "Inilah Hakim Pertama di Indonesia Yang Menjatuhkan Hukuman Mati"
Posting Komentar