Advertisement
"Tunggaan sampai tahun 2013 saat ini, untuk kendaraan roda dua sebanyak 16.852 sedangkan roda empat 2.272 objek, jadi bila dirupiahkan mencapai 4 miliar," kata Puji Astuti saat dijumpai di kantor Samsat, Jl Gajah Mada Barat 125 Pekalongan, Selasa (29/10/2013).
Menurut Puji sapaan akrabnya, dari 86.363 objek kendaraan rodan dua dan 12.290 objek kendaraan roda empat ia menargetkan dana pajak yang terkumpul sejumlah Rp 33.489.000.000 sedangkan sampai September 2013 realisasinya masih sebesar Rp 28.540.000.000 atau baru terkumpul 85,2 persen.
Untuk itu, pihak samsat dan UP3AD akan terus menindak tegas pemilik kendaraan yang menunggak pajak dengan cara melayangkan surat tagihan kepada menunggak pajak.
Namun bila langkah itu tidak juga membuahkan hasil pihaknya telah melakukan langkah antisipasi dengan cara mengoptimalkan kariawan UP3AD dan Samsat untuk melakukan penagihan mendatangi rumah-rumah para penunggang pajak dengan bekerjasama pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
"Agar tidak menggangu pelayanan, karyawan melakukan penagihan secara dor to dor setelah jam kerja,"ujarnya.
Langkah lainnya yang diambil untuk menindak penunggak pajak yaitu melalui kerjasama aparat kepolisan untuk menggelar operasi surat-surat kendaraan bermotor. Agar dimaksutkan para penunggak pajak untuk segera membayar tunggakannya bila tidak ingin kendaraannya disita aparat kelopisian.
Puji menghimbau kepada wajib pajak yang berada di kota Pekalongan untuk tertip di dalam membayar pajak agar pendapatan asli daerah dan pembangunan daerah juga akan semakin meningkat.
Selain itu wanita yang telah satu tahun menjabat sebagai Kepala UP3AD Kota Pengalongan menyarankan kepada para wajib pajak yang berada di Kota Pekalongan untuk membayar pajak kendaraan tanpa melalui calo, karena ia menilai pelayanan di samsat Pekalongan sangat cepat dan baik, lantaran pada bulan Meret lalu memperoleh nilai A sebagai pelayanan publik terbaik di provinsi Jawa Tengah.(*) (tribunjateng)
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
0 Response to "Tunggakan Pajak Kendaraan di Kota Pekalongan Rp 4 Milliar"
Posting Komentar