Advertisement
"Napi yang diusulkan mendapatkan remisi terdiri dari 277 napi dengan masa hukuman di bawah lima tahun, dan 335 napi dengan masa hukuman di atas lima tahun," terang Suprapto sembari menjelaskan, remisi bagi napi dengan masa hukuman di bawah lima tahun diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Tengah. Sementara remisi bagi napi dengan masa hukuman di atas lima tahun diajukan ke Kemenkum HAM.
Dari 277 napi dengan masa hukuman di bawah lima tahun akan mendapatkan remisi. Dengan rincian 270 napi mendapatkan remisi umum I dan tujuh napi mendapat remisi umum II dan langsung bebas.
Menurut Suprapto, dari 335 napi yang diajukan menerima remisi, 333 napi diajukan menerima umum I dan dua napi diusulkan mendapat remisi umum II.(Riy) / krjogja
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

0 Response to "Hari Ini, 10 Napi Pekalongan Bebas"
Posting Komentar