Advertisement
Sebanyak 675 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kota Pekalongan selama 2013 didominasi kasus perceraian.
"Selama 2013, sebanyak 516 dari 676 perkara adalah kasus perceraian," kata Panitera Muda Gugatan Perceraian Pengadilan Agama Kota Pekalongan, Muhammad Sukianto di Pekalongan, Selasa.
Ia mengatakan kasus perceraian tersebut terdiri atas cerai talak 167 kasus dan cerai gugat 349 kasus.
"Jumlah kasus perkara selama 2013 cenderung meningkat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 627 kasus," katanya.
Menurut dia, selain kasus perceraian, kejari juga masih menangani sejumlah kasus lainnya, seperti pembagian gugatan harta bersama, asal usul anak, dan penetapan ahli waris.
"Akan tetapi sebanyak 676 perkara ini hingga akhir 2013 baru bisa diselesaikan 559 kasus sedang sisanya yaitu 117 perkara masih dalam proses keputusan yang akan dilanjutkan pada 2014," katanya.
Ia mengatakan beberapa pertimbangan pengajuan perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri ini karena suami dinilai tidak bertangung jawab terhadap keluarganya, ketidakharmonisan keluarga, dan faktor ekonomi, serta cemburu.
"Untuk meminimalkan kasus perceraian, kami berharap pemkot segera menyosialisasikan atau memberikan penyuluhan terpadu, terkait perkawinan pada masyarakat," katanya.
Antarajateng
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
"Selama 2013, sebanyak 516 dari 676 perkara adalah kasus perceraian," kata Panitera Muda Gugatan Perceraian Pengadilan Agama Kota Pekalongan, Muhammad Sukianto di Pekalongan, Selasa.
Ia mengatakan kasus perceraian tersebut terdiri atas cerai talak 167 kasus dan cerai gugat 349 kasus.
"Jumlah kasus perkara selama 2013 cenderung meningkat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 627 kasus," katanya.
Menurut dia, selain kasus perceraian, kejari juga masih menangani sejumlah kasus lainnya, seperti pembagian gugatan harta bersama, asal usul anak, dan penetapan ahli waris.
"Akan tetapi sebanyak 676 perkara ini hingga akhir 2013 baru bisa diselesaikan 559 kasus sedang sisanya yaitu 117 perkara masih dalam proses keputusan yang akan dilanjutkan pada 2014," katanya.
Ia mengatakan beberapa pertimbangan pengajuan perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri ini karena suami dinilai tidak bertangung jawab terhadap keluarganya, ketidakharmonisan keluarga, dan faktor ekonomi, serta cemburu.
"Untuk meminimalkan kasus perceraian, kami berharap pemkot segera menyosialisasikan atau memberikan penyuluhan terpadu, terkait perkawinan pada masyarakat," katanya.
Antarajateng
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
0 Response to "perceraian dominasi perkara pengadilan agama pekalobgan"
Posting Komentar